Suara.com - Hari ini, Rabu (25/2/2015), dualisme kepengurusan Partai Golongan Karya antara kelompok Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan kelompok Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono, akan diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang akan diselenggarakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta.
Dua kelompok sudah menyatakan akan menghadiri sidang putusan nanti.
Di sidang-sidang sebelumnya, kelompok Aburizal tidak bersedia menghadiri persidangan Mahkamah Partai dengan alasan sedang sibuk mengurus sengketa yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tapi, hakim menolak gugatan mereka dengan pertimbangan perselisihan internal partai harus diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan, Selasa (24/2/2015).
Kelompok Aburizal bersedia menghadiri putusan setelah bisa menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Melalui akun Twitter-nya, pengacara kelompok Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dalam rapat DPP Golkar kemarin sore diputuskan bahwa DPP akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan sela PN Jakarta Barat. Dengan diajukannya kasasi, maka putusan sela PN Jakarta Barat dinilai belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Masih terbuka peluang MA membatalkan putusan sela PN Jakbar dan PN Jakbar harus teruskan sidang, dengan demikian, apapun putusan Mahkamah Partai yang sekarang mau bersidang, tidak otomatis final dan mengikat," kata Yusril.
Yusril menambahkan putusan Mahkamah Partai hari ini akan berbenturan dengan perkara yang sekarang sedang diperiksa di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mendaftar hasil putusan Mahkamah Partai karena masih ada sengketa di pengadilan.