Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru, setelah Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto (BW), dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
Hal itu diakui oleh Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Selasa (24/2/2015). Namun, sosok yang akrab disapa Bolly ini tidak menyebut nama tersangka tersebut.
Saat ditanya apakah tersangka baru itu adalah Bupati Kobar, Ujang Iskandar, Bolly juga tidak mau menjawab secara jelas.
"Pokoknya lebih dari satu. Nanti ya," ujar Bolly singkat.
Seperti diketahui, Ujang Iskandar adalah pihak yang berperkara di MK dalam kasus sengketa Pilkada Kobar yang dibela oleh BW selaku kuasa hukumnya. Ujang pekan lalu telah diperiksa oleh penyidik, sebagai saksi untuk tersangka BW.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 47 saksi dan dua saksi ahli. BW sendiri disangkakan melakukan tindak pidana mengarahkan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Terkait BW, Bareskrim Jadikan Bupati Kobar Tersangka Baru?
Rabu, 25 Februari 2015 | 04:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
19 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI