Suara.com - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengakui bahwa bebatuan di situs bersejarah turut menjadi sasaran perburuan batu akik yang saat ini sedang marak.
"Berdasarkan pengecekan kami, tidak ada situs yang rusak akibat batuannya diambil. Para pencari batu hanya mengambil serpihan batu di sekitar situs," kata Kepala Dinbudparpora Purbalingga Subeno di Purbalingga, Selasa (24/2/2015).
Kendati demikian, dia mengatakan mengambil bebatuan di sekitar situs bersejarah sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Menurut dia, para pencari batu akik pun mengembalikan bebatuan yang mereka ambil dari sekitar situs bersejarah setelah mengetahui jika batu rijang secara ekonomi tidak ada harganya.
"Batu rijang secara ekonomi memang tidak ada harganya tetapi dari sisi sejarah nilainya sangat besar," katanya.
Ia mengakui bahwa melejitnya batu akik memberikan dampak positif terhadap perekonomian tetapi hal itu tidak bisa dilepaskan dari dampak negatifnya karena telah menyasar ke bebatuan di sekitar situs bersejarah, antara lain Situs Ponjen di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, dan Situs Limbasari di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.
Dalam hal ini, kata dia, pemburu batu akik mengira batu rijang berwarna hijau di sekitar situs-situs bersejarah itu termasuk batu Klawing jenis nogosui atau yang dikenal dengan sebutan batu darah Kristus (Le Sang du Christ).
"Namun setelah mengetahui jika batu rijang tidak ada harganya, mereka mengembalikan batu-batu itu," tegasnya.
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ponjen Tarso mengatakan bahwa para pencari batu akik sempat mengira serpihan batu rijang merupakan jenis nogosui yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut dia, para pencari batu akik itu bukan warga Desa Ponjen sehingga tidak mengetahui jika Situs Ponjeng dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memasang papan larangan mengambil batu di sekitar Situs Ponjen. (Antara)