Keenam, terjadi penyalahgunaan kewenangan salah karena proses penyidikan Bambang tidak didasari dengan itikad baik dalam upaya penegakkan hukum.
"Kami mendorong Pak Badrodin Haiti segera mengevaluasi penyidik-penyidik ini dan mengatur gelar perkara khusus karena bukan hanya catatan administratif dari kami tapi juga berdasar catatan dari Ombudsman dan Komnas Ham," kata anggota tim hukum Bambang, Muhammad Isnur.
Permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus disampaikan oleh Bambang dan tim pengacara di kantor Bareskrim tadi siang bersamaan juga dengan dua surat lain yaitu surat protes mengenai perbedaan pasal di tiga surat panggilan serta surat permohonan agar diberikan berita hasil pemeriksaan.
"Kami sudah berniat baik untuk menyerahkan surat, kami sudah sampai di ruang tamu Wakapolri tapi kami tidak boleh menyerahkan surat, jadi kami ke bagian Sekretariat Umum namun juga menolak menerima surat dan akhirnya kami ke Serkretariat Baresrkim baru diterima, itu kronologi kenapa kami minta Pak BW tidak diperiksa hari ini," ungkap Isnur. (Antara)