Suara.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengungkapkan, hingga Februari 2015 terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus, dan Republik Rakyat Cina 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut laporan tersebut, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab.
Di antara 229 WNI terancam hukuman mati, 131 di antaranya terjerat kasus narkoba di luar negeri. Kemudian sebanyak 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus penghilangan nyawa.
"Sebanyak 131 WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba sebanyak 112 di Malaysia, 15 kasus di Cina, dua kasus di Laos serta satu orang masing-masing di Singapura dan Vietnam," kata direktorat.
Kementerian Luar Negeri RI pada 1 Januari hingga 30 September 2014 telah menyelesaikan kasus hukum WNI di luar negeri sebanyak 9.290.
Kasus hukum terbanyak yang ditangani Kemlu adalah terkait mengenai buruh migran Indonesia dan anak buah kapal.
Direktorat PWNI dan BHI Kemlu juga telah mempromosikan prosedur keberangkatan yang aman bagi para WNI atau pun buruh migran yang akan bekerja di luar negeri serta penjelasan bantuan hukum dengan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia yang banyak mengirimkan buruh migran. (Antara)