Citra Kartini Mandiri Bantah Sekap 29 PRT

Selasa, 24 Februari 2015 | 20:00 WIB
Citra Kartini Mandiri Bantah Sekap 29 PRT
Wahyu Eddy Wibowo (berbaju putih). (dok. PT. Citra Kartini Mandiri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Citra Kartini Mandiri membantah tuduhan tengah menyekap 29 orang pekerja rumah tangga. Sebelumnya tuduhan itu disampaikan LSM Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Pemilik perusahaan penyalur pekerja rumah tangga dan pengasuh anak itu, Wahyu Eddy Wibowo menjelaskan perusahaannya tidak pernah menyekap PRT. Sebaliknya, mereka memperlakukan para PRT yang ingin disalurkan dengan mausiawi.

"Tidak pernah ada penyekapan, tidak pernah ada masalah," tegas Eddy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon kepada suara.com, Selasa (24/2/2015). Saat dihubungi, Eddy menolak untuk wawancara tatap muka dengan suara.com.

Eddy mengatakan 2013 lalu dia memang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan 88 calon pekerja rumah tangga. Dalam kasus itu, polisi menemukan 34 perempuan di bawah umur dengan di antaranya 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17. Mereka mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi.

"Tapi saya dibebaskan saat ingin P21 di Kejaksaan Tinggi Banten. Tidak ada bukti yang cukup," kata Eddy.

Dia mengatakan saat itu dia memang memperkerjakan anak berusia 15 dan 16 tahun. Namun itu diperbolehkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di UU itu tertulis batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun.

"Jadi saya dinyatakan tidak bersalah," kata Eddy.

Namun saat ini, jelas Eddy tidak ada pekerjanya yang berusia di bawah 18 tahun. Sebab Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melarang memperkerjakan di bawah usia itu.

"Nggak berani kita sekarang," kata dia.

Bahkan dia memperketat lamaran untuk jadi calon PRT. Selain harus ada dokumen identitas diri, izin dari suami atau istri bagi PRT yang sudah berkeluarga, dia juga memberi syarat untuk mendapatkan izin dari orangtua. "Ini biar ketat," jelas dia.

Eddy mengatakan sejak perusahaan berdiri, dia tidak perah memperlakukan penyekapan. Dia pun memperlakukan para calon PRT-nya secara manusiawi.

"Tidak benar kalau ada anggapan 1 kamar mandi dipakai rami-ramai. Nggak ada itu. Bahkan tempat tidur kami aja dari Korea, itu kualitas paling bagus," paparnya.

Dia juga mengklaim memberikan asuransi rawat inap Rp 500.000 perhari selama 60 hari, asuransi kecelakaan cacat tetap sebesar Rp 25 Juta, dan asuransi jiwa sebesar Rp 25 Juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI