Disekap, PRT 'Dipalak' Rp4 Juta Jika Berhenti Kerja

Selasa, 24 Februari 2015 | 19:18 WIB
Disekap, PRT 'Dipalak' Rp4 Juta Jika Berhenti Kerja
Ilustrasi baby sitter (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Baby Sitter bernama Riska Yulianti mengaku tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan yayasan penyalur pekerja rumah tangga (PRT), PT. Citra Kartini Mandiri. Dia disekap.

Riska bercerita tentang kondisinya kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan yang bernama Yuni. Melalui pesan singkat, Riska mengatakan ingin keluar dari PT CKM. Namun dirinya ditagih uang denda sebesar Rp4 juta. Yuni pun melaporkan peristiwa itu ke Koordinantor JALA PRT, Lita Anggraini.

"Dia disuruh bayar denda Rp4 juta kalau mau keluar. Kan gila ini," jelas Lita kepada suara.com di kantornya, Selasa (24/2/2015).

Lita mengatakan Riska adalah baby sitter baru. Dia merasa tidak nyaman bekerja di tempat majikannya. Sebab pihak PT Citra Kartini Mandiri tidak menjelaskan dengan rinci soal keadaan anak yang dia jaga. Terlebih Riska yang baru berusia 18 tahun tidak mendapatkan pembelajaran tentang mengasuh anak. Dia langsung dipekerjakan.

"Masalahnya PT Citra ini tidak jelaskan. Keadaan anak yang diasuh itu seperti apa? Hiper aktif kah atau autis kah. Jadi dia ini nggak betah dan mau keluar. Tapi denda," kata Lita.

"Gaji dia sebulan pertama itu sudah dipotong Rp1,7 juta," jelas dia.

Sebelumnya Riska juga membuka ada 29 temannya yang disekap oleh PT Citra Kartinin Mandiri. Mereka tidak diberikan makanan yang layak.

"Cuma dikasih makan sayur, sudah kayak kucing saja," tambah Lita.

PT Citra Kartinin Mandiri ini pernah bermasalah karena dilaporkan ke kepolisian karena menyekap 88 PRT pada Oktober 2013 lalu. Perusahaan penyalur tenaga kerja PRT ini beralamat di Jalian Kucica 16, Blok JF 18, Nomor 17, Bintaro Sektor 9, RT 06/11, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Penyekapan itu terbongkar saat polisi menggrebeknya. Polisi menemukan 34 perempuan di bawah umur dengan di antaranya 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17 tahun. Sang pemilik, Wahyu Eddy Wibowo pun ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI