Suara.com - LSM Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendapatkan laporan PT. Citra Kartini Mandiri kembali menyekap 29 pekerja rumah tangga dan baby sitter (pengasuh anak). Mereka dilarang keluar dari penampungan.
Laporan itu didapatkan dari seorang baby sitter yang disalurkan dari PT CKM bernama Riska Yulianti. Riska melaporkan kejadian itu ke kakaknya yang bekerja di sebagai buruh migran di Taiwan bernama Yuni. Yuni pun meneruskan cerita adiknya ke Koordinantor JALA PRT, Lita Anggraini.
Kata Lita, ke-29 pekerja rumah tangga itu semuanya perempuan. Mereka tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan, meski hanya ingin membeli pembalut.
"Nggak boleh keluar, nggak boleh berkomunikasi, beli pembalut itu harus titip," kata Lita kepada suara.com di kantornya, Selasa (24/2/2015).
Kata Lita, pengaduan itu tengah diadvokasi oleh LBH Jakarta dan Jala PRT. Sementara Riska sang pelapor masih ada di penampungan.
"Kita akan advokasi. Kita lapor polisi," jelas dia.
PT Citra Kartinin Mandiri ini pernah bermasalah karena dilaporkan ke kepolisian karena menyekap 88 PRT pada Oktober 2013 lalu. Perusahaan penyalur tenaga kerja PRT ini beralamat di Jalian Kucica 16, Blok JF 18, Nomor 17, Bintaro Sektor 9, RT 06/11, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Saat itu penyekapan terbongkar saat polisi menggrebeknya. Polisi menemukan 34 perempuan di bawah umur dengan di antaranya 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17. Sang pemilik, Wahyu Eddy Wibowo pun ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kota Tangerang.
PT Citra Kartini Mandiri Disebut Kembali Sekap 29 PRT
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 24 Februari 2015 | 18:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
3 Serial Barat yang Terinspirasi dari Kasus Kriminal di Dunia Nyata
19 Oktober 2024 | 20:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI