KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pertamina

Selasa, 24 Februari 2015 | 18:28 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pertamina
Logo pertamina. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo(SAM) dan Mantan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim (WSL).

Keduanya ditahan karena adanya dugaan korupsi terkait kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Suroso sendiri sudah keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan seragam tahanan berwarna Orange milik KPK.  Dia tak banyak berkomentar soal penahanan dirinya.

"Ya kita akan ikuti proses yang ada di KPK," kata Suroso di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Selain itu dia juga mengak, bahwa ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaannya hari ini sebelum akhirnya ditahan KPK. Dia juga belum berencana untuk mengajukan praperadilan terkait status yang disandangnya saat ini.

"Banyak, terkait materi, belum tahu, ikuti proses dulu," tambahnya sambil memasuki mobil tahanan menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara rekannya yang menjadi penyuap dalam kasus tersebut, Willy baru saja keluar dan tak sedikit pun memberkan komentar lalu pergi dengan mobil tahanan KPK menuju Rutan Guntur.

Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo dituding menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI