Suara.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali yang diketuai oleh Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan mereka terkait dualisme kepengurusan partai.
"Saya ikut hadir dalam rapat internal DPP Partai Golkar (hasil Munas Bali) pascaputusan sela PN Jakarta Barat. Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia penandatanganan akte kasasi akan dilakukan pada Rabu (25/2/2015) dan selanjutnya memori kasasi akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, katanya, punya waktu maksimal 30 hari untuk memeriksa memori kasasi yang diajukan.
"Apa yang kami ajukan ini belum menyentuh pada pokok perkara namun terkait apakah PN Jakarta Barat berwenang mengadili gugatan yang kami ajukan," ujarnya.
Dia mengatakan kasasi hanya akan memutuskan apakah Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang atau tidak menyidangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Apabila permohonan kasasi diterima maka proses gugatan harus dilanjutkan. "Namun apabila ditolak maka kami akan mengajukan gugatan baru," ujarnya. (Antara)