Bambang Widjojanto Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Selasa, 24 Februari 2015 | 17:28 WIB
Bambang Widjojanto Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di acara Festival Film Anti Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, Selasa (24/2/2015), datang ke Bareskrim Polri. Kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim, tapi hanya untuk menyerahkan surat.

Surat Bambang tersebut untuk mempertanyakan substansi kasus yang disangkakan kepadanya dan klarifikasi.

Menurut pengamatan suara.com, setelah memberikan keterangan pers di tangga lobi Bareskrim, Bambang bersama tim kuasa hukum berjalan ke kantor Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di gedung utama Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Namun, dia tidak sempat bertemu Badrodin.

Sedangkan sebagian pengacara Bambang mengantarkan surat yang satu lagi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.

Usai mengantarkan surat ke Badrodin, Bambang meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 14.30. Dia menuturkan, sebagai tersangka berhak mendapatkan klarifikasi.

Selain itu, Bambang juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka karena hingga saat ini belum mendapatkannya.

"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu hak saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," kata dia.

Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan, ketika itu masih calon Kapolri. Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat. Kasus yang dikenakan kepada Bambang terjadi ketika Bambang masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat dalam pemilukada itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI