Suara.com - Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto menilai Polri telah melanggar hukum karena sejak menetapkannya menjadi tersangka sampai sekarang belum diberi salinan berita acara pemeriksaan.
"Sama sekali belum diterima dan itu menjadi hak kita sebagai tersangka. Pada saat itu kami gak diberikan berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar Pasal 72 KUHAP dan dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampai sekarang belum dapat," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Bambang juga mempertanyakan penambahan pasal dalam sangkaan. Menurut Bambang, seharusnya Polri sudah tidak memberikan tambahan pasal lagi.
"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi, itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang mesti ditanya," katanya.
Atas permasalahan tersebut, hari ini, Bambang dan pengacara menyampaikan tiga surat kepada Polri, di antaranya kepada Wakapolri dan Bareskrim.
Inti ketiga surat tersebut, pertama keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua permohonan untuk acara gelar perkara. Dan ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang menjadi hak Bambang.
"Salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.