PPP Yakin Praperadilan Suryadharma Ali Lebih Mudah Dibanding BG

Selasa, 24 Februari 2015 | 15:42 WIB
PPP Yakin Praperadilan Suryadharma Ali  Lebih Mudah Dibanding BG
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar VIII di Jakarta yakin proses permohonan praperadilan Suryadharma Ali atas penetapan status tersangka oleh KPK akan lebih mudah dibandingkan praperadilan yang pernah diajukan Komjen Budi Gunawan. Budi sendiri sudah menang dan status tersangka yang ditetapkan KPK pun dicabut oleh pengadilan.

"Kami yakin SDA bisa menempuh praperadilan lebih mudah," kata Wakil Ketua Umum PPP versi Djan Faridz, Fernita Darwis, di DPR, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Fernita mengatakan Suryadharma sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak sembilan bulan yang lalu, tapi sampai hari ini belum ditahan. Dengan kata lain, hal itu menunjukkan bahwa alat bukti untuk menjadikan SDA tersangka belum kuat. Apalagi, kata dia, beberapa waktu yang lalu, pemimpin KPK menyebutkan masih memverifikasi kasus Suryadharma.

Fernita juga menilai penetapan tersangka terhadap Suryadharma bernuansa politis. Penetapan dilakukan menjelang pendaftaran calon presiden pada Pilpres 2014.

PPP, kata Fernita, mendukung proses hukum yang ditempuh Suryadharma.

"Bantuan hukumnya kan dari kita, Pak Humphrey itu Ketua DPP Bidang hukum. Secara institusi kami sangat mendukung praperadilan ini dan saya yakin tim hukum kami kompeten," kata Fernita.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, ketika ia masih menjabat Menteri Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI