Suara.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan lima kasus upaya penyelundupan narkotika senilai Rp14,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Selasa (24/2/2015), mengatakan, dari lima kasus tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 10.521 gram sabu dan 60 gram ketamine.
Okto mengungkapkan, untuk kasus pertama yakni pada 27 Januari di Gudang PJT dengan barang bukti sebanyak 2.022 gram sabu yang disembunyikan di dalam kompresor.
Kiriman paket dari Hongkong tersebut akan diberikan kepada seseorang di Parung, Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni EM (43) dan YT (35).
"Adapun estimasi nilai dari barang bukti yakni sebesar Rp2,7 Miliar," ujarnya.
Empat kasus lainnya terjadi pada bulan Februari dengan rincian yakni pada tanggal 1 Februari dengan barang bukti sebanyak 1.030 gram sabu atau senilai Rp1,3 miliar yang diselipkan di pinggang celana.
Petugas berhasil menangkap tersangka seorang penumpang WN China berinisial LN (29) yang menaiki pesawat China Airlines rute Hongkong-Jakarta.
Kasus ketiga pada 6 Februari dengan barang bukti 5.270 gram sabu atau senilai Rp7,1 Miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Tersangka yakni seorang laki-laki berinisial S (36) dan membawa narkotika dari Hongkong dan akan berikan kepada seseorang di Jakarta.
Untuk kasus keempat yakni pada 13 Februari dengan barang bukti 2.148 gram sabu atau senilai Rp2,8 Miliar. Narkotika tersebut disimpan di dalam patung keramik berbentuk kodok dan tersangkanya yakni WNI berinisial Z.