Suara.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2015). Didampingi 12 kuasa hukumnya, pria yang karib disapa BW itu tiba sekitar pukul 14.05 Wib.
Mengenakan kemeja abu-abu, Bambang menuturkan, sebelum diperiksa untuk yang ketiga kali dirinya mengajukan pertanyaan dan menyampaikan klarifikasi ke pihak Mabes Polri.
Hal itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Pol Kamil Razak.
"Jadi surat itu akan kami tujukan kepada dua pihak yang terhormat itu," kata Bambang di Bareskrim Polri.
Kemudian, Bambang bersama timnya langsung menuju gedung utama Mabes Polri untuk memberikan langsung surat itu kepada Badrodin. Sedangkan sebagian dari tim pengacara mengantarkan surat yang satu lagi ke Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Namun, Bambang tak mau menyebut isi surat itu. Alasannya, tidak etis disampaikan ke publik karena surat belum sampai ke tangan penerima.
"Intinya ada beberapa hal yang akan diklarifikasi," tegasnya.
Bambang menjelaskan, inti surat itu salah satunya adalah mempertanyakan penambahan pasal baru yaitu pasal 56 KUHP yang disangkakan kepadanya.
"Apakah setiap panggilan akan ditambah pasal baru. Dalam konteks hukum Islam itu harus tabbayun, bertanya kenapa. Kami harus bertanya dan klarifikasi," katanya.