Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta supaya Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, serta Penyidik KPK Novel Baswedan dengan baik.
Menurutnya, perlakuan baik ini supaya tidak memperkeruh suasana yang sudah mendingin antara KPK-Polri.
"Memang polisi punya wewenang untuk menyidik dan menyelidiki kasus ini. Tapi karena menyangkut kelembagaan, yang baru saja ada gesekan dan saat ini sudah dingin, diharapkan polisi melakukan kewenangannya dengan tidak melanggar hukum," kata Arsul saat dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, upaya paksa baru bisa dilakukan saat tersangka melakukan menghilangkan alat bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Jika melakukan ketiga hal itu, baru bisa dilakukan upaya paksa.
Di sisi lain, KPK, menurut Arsul harus memonitoring kasus ini. Namun, tidak perlu turut campur langsung karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah bukan bagian dari KPK lagi.
"KPK sebagai lembaga tidak usah ikut campur, KPK bisa monitoring dan memberikan bantuan hukum yang memadai," kata Arsul.