Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Suryadharma Ali (SDA) mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama.
Kalau sebelumnya, lantaran surat yang terlambat dan karena sakit, kali ini, SDA mangkir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
"Ini saya mau antar surat. Intinya, kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini karena yang kita permasalahkan penetapan tersangkanya. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, ada kemungkinan," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut Andreas, pihaknya sangat yakin dengan gugatan praperadilan bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaca pada hasil gugatan Komjen Budi Gunawan saat menggugat KPK.
"Kami mohon semua hormati, jadi KPK tidak melakukan upaya-upaya lain selama proses hukum praperadilan ini. Kami ini kan karena juga melihat perkembangan hukum di Indonesia," jelas Andreas.
Mantan Menag itu membantah disebut tak kooperatif oleh penyidik dan berharap proses pemeriksaan berlanjut hingga ada keputusan dari praperadilan.
Andreas mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan praperadilan sejak lama, jauh sebelum ada putusan Sarpin.
"Kita sebenarnya menyiapkan sudah lama, Pak SDA juga sudah berkonsultasi kepada tim lawyer sejak lama. Tapi kami kan juga menunggu perkembangan hukum ya," tutupnya.