Suara.com - Badan Reserse riminal (Bareskrim) Polri terus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait kesaksian palsu.
Hingga saat ini, penyidik Polri sudah memeriksa puluhan saksi secara maraton untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Kami sudah periksa 47 saksi dan 2 ahli," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Agus, proses penyidikan dan pemberkasan perkara BW sudah hampir rampung. Penyidik kini tengah melengkapi pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke tahap P21 atau diserahkan ke kejaksaan agar bisa diadili dipersidangan.
"(Pemberkasan) hampir selesai. Mudah-mudahan bisa cepat tuntas dan dilimpahkan ke penuntut umum," jelasnya.
Agus menambahkan, Bambang telah konfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hari ini.
"Informasi yang kami dapat beliau berkenan untuk hadir, kami tunggu," ujarnya.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Dugaan pemberian keterangan palsu itu terjadi di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Ketika itu Bambang menjadi tim pembela salah satu pihak yang berperkasa.