Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Selasa (24/2/2015) kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjajanto. Ia diperiksa untuk yang ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
"Iya, dijadwalkan diperiksa untuk yang ketiga," kata Komjen Pol Budi Waseso, Kabareskrim Polri di Mabes Polri.
Dalam Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus, Budi Waseso mengaku memang ada pasal baru yang disangkakan kepada komisioner KPK nonaktif itu. Sangkaan tambahan itu yaitu pasal 56 KUHP, yang mana pasal tersebut belum ada pada pemeriksaan pertama dan kedua.
"Iya ada sedikit pemeriksaan tambahan dan pasal tambahan. Kalau memang ada buktinya ya ditambahkan," ujarnya.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Namun, hingga saat ini Bambang belum tampak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Belum ada kepastian jam berapa yang bersangkutan hadir.