Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pada Senin (23/2/2015). Dengan penolakan itu, Akil akan tetap menjalani sisa hidupnya di dalam penjara.
Menanggapi itu, Akil menerima keputusan MA tersebut. Namun ia tetap akan menempuh langkah hukum lain selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK) dan grasi, permohonan bebas hukuman kepada Presiden.
"Terima sajalah, masalah ada hal-hal lain. Kami bisa PK dan Grasi, sekarang jalani saja," kata Akil usai diperiksa menjadi saksi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015) malam.
Akil menambahkan, dirinya berencana akan melakukan upaya peninjauan kembali. Namun, ia belum menentukan waktunya, kapan akan menempuh upaya hukum terakhir tersebut.
"(Sekarang) Jalani dulu kan sudah inkracht. Insya Allah (ajukan PK), PK tidak ada batas waktu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Krisna Harahap mengatakan, Permohonan kasasi M. Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Di sisi lain MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum KPK yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan philosophische gronslag bangsa," tegas Krisna.
Di pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.