Bareskrim Jadwalkan Periksa Novel Baswedan Hari Ini

Selasa, 24 Februari 2015 | 07:09 WIB
Bareskrim Jadwalkan Periksa Novel Baswedan Hari Ini
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri, hari ini Rabu (24/2/2015) memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Ini panggilan kedua terhadap Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap tahanan saat masih menjabat Kasatresrkim Polresta Bengkulu 2004 silam.
 
"Iya, hari ini panggilan kepada saudara NB sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Rikwanto.
 
Polri berharap hari ini Novel hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebab pada panggilan pertama Novel tak datang.
 
"Diharapkan yang bersangkutan hadir," ujarnya.
 
‎Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso ‎menegaskan, bahwa kasus penganiayaan terhadap tahanan yang disangkakan kepada Novel Baswedan tidak pernah dihentikan. Kasusnya, kata Budi, diusut kembali meski tahun 2012 lalu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahun 2012.

Suara.com - "Perkara Novel itu kasus lama terjadi di Bengkulu yang ditunda, bukan dihentikan‎. Tidak pernah ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada Novel," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurutnya, kasus diusut kembali dan ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayang surat pemanggilan kepada Novel sebagai tersangka yang kini berdomisili di Jakarta.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan Cecak vs Buaya jilid kedua.

Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. ‎Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali oleh Bareskrim di usai Komjen Budi Gunawan (BG) dijadikan tersangka oleh KPK.

Belakangan, praperadilan tersangka BG yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan dimenangkan oleh hakim kontroversial, Sarpin Rizaldi.

REKOMENDASI

TERKINI