Praperadilan Tak Akan Halangi KPK Panggil SDA

Senin, 23 Februari 2015 | 22:13 WIB
Praperadilan Tak Akan Halangi KPK Panggil SDA
Suryadharma Ali di Muktamar VIII, Jakarta, (30/10). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan pemanggilan terhadap Suryadharma Ali (SDA), mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap SDA.

"akan tetap kali panggil lagi," kata Johan dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Untuk diketahui, hingga kini, KPK sudah tiga kali memanggil SDA untuk diperiksa soal kasus tersebut. Namun, SDA selalu mangkir dengan sejumlah alasan.

Pertama karena masalah redaksional surat pemanggilan, di mana SDA ditulis sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan kedua, SDA mangkir karena sakit.

Sementara pada pemanggilan ketiga ini, kubu SDA menyatakan tidak hadir karena mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Lantaran itu, mereka meminta KPK agar menghormati proses hukum saat ini.

Menyikapi pernyataan tersebut, Johan mengatakan bahwa siapa pun berhak menempuh jalur praperadilan.

Apalagi, ujar Johan, KPK, sebelumnya, juga telah mempersilakan SDA menempuh proses ini.

"Tapi, akan tetap kali panggil lagi," kata Johan dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

"Kami menghormati proses hukum, silakan saja. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum termasuk praperadilan," kata dia.

SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI