Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak berkas kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan. Karena ditolak, berkas itu belum bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, persoalan itu akan dibicarakan pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti akan dibawa ke rapat pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah terkait permintaan kasasi KPK yang ditolak PN Jaksel," ujar Johan dalam jumpa pers usai pertemuan pimpinan KPK dengan Jaksa Agung, Senin (23/2/2015).
Selain itu, kata Johan, pihaknya juga akan menindaklanjuti putusan praperadilan pengadilan yang memenangkan BG. Sebab, sampai sekarang KPK belum menerima salinan putusan praperadilan itu dari PN Jaksel.
"Kami belum menerima putusan praperadilan dari pengadilan, kami akan segera membicarakan itu di pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, bahwa berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima. Sehingga berkas tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
"Secara formal berkas tidak memenuhi syarat," ujar Made.