Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) rapat koordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK meminta tambahan 50 jaksa baru kepada Kejaksaan Agung untuk bertugas sebagai penuntut umum di lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam jumpa pers usai pertemuan, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menuturkan, saat ini lembaganya butuh tambahan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan.
"Kami ingin berlari lebih cepat, karena tunggakan perkara di KPK masih banyak. Kalau orang jawab bilang, itu perkara menumpuk. Saya minta lagi, kalau perlu jadi 150," kata Ruki di Kejaksaan Agung.
Ruki menjelaskan, Jaksa penuntut umum KPK saat ini baru ada 95 orang. Jumlah itu dinilai masih kurang, mengingat banyaknya perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Jadi kami minta tambahan lagi, apalagi kami baru dengar ada 500 jaksa yang baru lulus pendidikan. Kalau10 persen saja dikasih ke kami, itu pasti bisa memperkuat KPK," terangnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan memenuhi permintaan permintaan KPK tersebut.
"Bagi kami tidak ada masalah, berapapun itu yang diminta akan kami penuhi dan tentu akan kami berikan tenaga-tenaga (jaksa) yang terbaik," katanya.