Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana meminta penyidik KPK mengusut siapa pemberi suap seperti yang dituduhkan kepadanya. Sutan adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
"Kalau soal bagi-bagi duit, yang meminta siapa? Yang membagi siapa? Yang memberi siapa? Itu yang kalian cari," kata Sutan usai diperiksa KPK, Senin (23/2/2015).
Dia membela diri dan merasa tidak bersalah. Dia merasa telah menjadi penyelamat uang negara.
"Saya mau menyampaikan, saya kan nggak pernah bicara sama kalian, saya ini kan memyelamatkan APBN, nggak ada listrik ada migas, kalau nggak kan nggak itu. Kemudian, menghemat uang negara, APBN 18, (koma) sekian triliun kita bikin penghematan 17, (koma) sekian triliun. Jadi penghematan 1,4 triliun hemat. Mestinya kita dikasih reward, tapi ini tersangka," kata dia.
Kendati merasa tidak bersalah, Sutan akan tetap menghormati proses hukum.
"Makannya sering saya bilang, penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," ujarnya.
KPK menetapkan Sutan menjadi tersangka pada Rabu 14 Mei 2014. Saat itu, Sutan menjabat Ketua Komisi VII DPR. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.