KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

Senin, 23 Februari 2015 | 18:27 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Zulkarnain. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

SDA mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama oleh KPK.

"Kami siap menghadapinya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers usai rapat koordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut Ruki, ‎upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang berstatus tersangka.

Meski upaya hukum praperadilan terkait status tersangka itu masih menjadi perdebatan apakah tepat secara sistem hukum di Indonesia atau tidak. Namun kenyataannya, kata Ruki, gugatan Komjen Budi Gunawan dikabulkan pengadilan.

"Tetapi, itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi atau temuan hukum yang baru dan sudah memiliki kekuatan," terangnya.

Dia menambahkan, dengan sidang praperadilan yang diajukan SDA tersebut menunjukkan bahwa KPK kembali ditantang untuk membuktikan atas apa yang dilakukan merupakan kerja profesional.

"Kami kembali ditantang tuk menunjukan bahwa kerja kami profesional," tegasnya.

Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, kalau ada pihak yang merasa tidak suka diperlakukan oleh penegak hukum, memang punya hak melakukan upaya jalur hukum. Salah satu upaya itu praperadilan.

"KPK hormati proses hukum termasuk proses praperadilan," ujar Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI