Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 23 Februari 2015 | 17:51 WIB
Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Gulat Manurung. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap revisi usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau Annas Maamun dengan uang sebesar U$ 166,100 atau setara Rp2 miliar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Joko Subagyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Hakim menerangkan, uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas terbukti bermaksud agar Gubernur Riau ini memasukkan areal kebun sawit miliknya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Tanah yang menjadi masalah ini terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar.

Atas perbuatannya itu, Ketua Asosiasi Petani Sawit Provinsi Riau ini dianggap memenuhi dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan putusan hakim ini adalah, perbuatan Gulat dinilai kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi di tanah air, serta perbuatan terdakwa dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," papar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman atas kasus ini dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim ini, pihak Gulat maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk proses hukum selanjutnya.

REKOMENDASI

TERKINI