Pemerintah Bentuk Tim Audit untuk Selidiki Delay Lion Air

Senin, 23 Februari 2015 | 17:12 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Audit untuk Selidiki Delay Lion Air
Keterangan pers mengenai delay panjang penerbangan maskapainya di Kantor pusat Lion Air Jakarta, Senin (23/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan membentuk tim audit untuk menyelidiki kasus delay pesawat Lion Air selama tiga hari berturut-turut pada pekan lalu.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada Lion. Kami sudah membentuk tim yang dipimpin Direktur Angkutan Udara dibantu Direktur Kelayakan DKUPPU yaitu Direktur Kelayakan Udara Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di gedung Karsa lantai 5, kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat 8, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).

Selanjutnya, kata Suprasetyo, agar kasus tersebut tak terulang lagi, Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan, terutama dalam menangani keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

Seperti diketahui, gara-gara delay, ribuan penumpang Lion Air marah di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka merasa diterlantarkan dan tidak diberi informasi yang memadai saat terjadi delay berjam-jam, bahkan sampai harus menginap di bandara. Proses refund tiket dan ganti rugi pun tidak lancar.

Suprasetyo mengatakan kementerian juga akan memperketat sanksi kepada maskapai yang tidak menaati aturan.

"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi," kata dia.

Jika maskapai yang dimiliki oleh anggota Wantimpres Rusdi Kirana itu melakukan pelanggaran lagi, kata Suprasetyo, kementerian akan lebih tegas memberikan sanksi.

"Kami juga akan tambahkan sanksi nanti sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum sanksi apa yang akan ditambahkan, untuk dimasukkan dalam peraturan menteri," kata Suprasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI