Suara.com - Empat orang petugas kepolisian menjemput mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari rumah tahanan KPK untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
Akil dijemput untuk memberikan kesaksian terkait pengarahan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang berperkara di MK pada 2010, atas tersangka Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Tadi Akil berangkat jam 14.15 dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Sementara Akil sendiri didampingi dua orang dari pihak pengawalan KPK. Satu orang staf rumah tahanan, satu lagi pengawal tahanan. Priharsa pun menekankan, Akil hanya diberi waktu hingga tengah malam nanti untuk diperiksa.
"Akil didampingi seorang staf rutan dan seorang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maksimal pukul 24.00 WIB)," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Akil pada Rabu (4/2/2015) lalu. Akil diperiksa sebagai saksi terkait kasus BW, di mana Akil menjabat sebagai hakim dalam perkara itu.
Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Surat penetapan itu lantaran Akil yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena terjerat kasus suap Pilkada dan pencucian uang. Hal itu dilakukan lantaran Akil saat ini tengah dalam proses kasasi dibawah naungan MA.
Akil Mochtar sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.