Suara.com - Sepanjang tahun 2008 sampai akhir Febuari 2015, ada 78 orang yang dijerat Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus 2014 ada 44 kasus UU ITE.
Di antara kasus yang menarik banyak perhatian adalah kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dia mengeluhkan salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue yang diberikan pihak rumah sakit. Agustus 2008 dia menuliskan keluhan itu lewat surat pembaca dan e-mail. Keluhan itu tersebar ke mailing list.
Lainnya, Kasus Ervani Emy Handayani. Ibu rumah tangga itu dipolisikan pada 30 Mei 2014. Ervani menuliskan curhatan suaminya yang tengah bermasalah dengan perusahaannya di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.
Ervani pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Dia sempat ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta. Namun Senin (5/1/2015) kemarin Ervani diputus bebas.
Namun ada juga yang berakhir di penjara. Salah satunya, Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015) pekan kemarin Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
Berikut sebagian kasus UU ITE yang terjadi sepanjang tahun 2014:
1. Kasus Apung Widadi
Pada 14 Februari 2014, PSSI melalui kuasa hukumnya melaporkan aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi ke Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada status facebook Apung Widadi di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) terkait dengan hak siar tur tim nasional sepakbola Indonesia U – 19 sebesar Rp. 16 miliar. Status tersebut didasarkan pada banyaknya pengaduan dari masyarakat soal oknum di tubuh PSSI yang mempunyai muatan politik sehingga dikhawatirkan akan mencederai misi mulia suatu lembaga yang mengelola sepak bola. “Kasihan ya Timnas U – 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” begitu bunyi status tersebut.
2. Kasus Muh Arsad
Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP milik bupati dengan pesan berbunyi “ Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS inilah yang dianggap meneror bupati.
3. Kasus A. Syukron Amin dkk.
Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo.co dan Yudhi Chrisnadi, A Syukron Amin, Ezki Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hotradero, dan akun twitter @JKW4LL dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan dirinya ditangkap oleh KPK. Selain itu, akun twitter yang juga dilaporkan menjadi pertimbangan lain sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik sebagai mana dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
4. Kasus Kemal Septian @kemalsept, @_prima_7 & @ErwinPartII2
Akun @kemalsept yang diduga milik Kemal Septiandi dianggap Walikota Bandung Ridwan Kamil telah menghina dirinya dengan kata “kunyuk” dan Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Tak hanya satu kali, Kemal tercatat melakukan empat kali kicauan berisi penghinaan terhadap Kota Bandung di akun Twitter-nya. Ridwan Kamil menyebut di akun twitternya akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi dengan pasal 27 UU ITE. Tapi hingga saat ini, belum ada laporan resmi ke polisi. Belakangan Ridwan Kamil mengatakan akan menghukum pemilik akun @kemalsept untuk sanksi sosial seperti menyapu jalanan Bandung, bukan .
5. Kasus Florence Sihombing
Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta, menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Di Path, Florence menulis:
“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman jakarta-bandung jangan mau tinggal di jogja,”
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL.”
6. Kasus Tian
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery alias Tian (21) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama karena tulisannya di media sosial Path dianggap bisa menimbulkan isu SARA. Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. Tian menulis status yang bernada melecehkan agama di media sosial path karena kesal dengan suara takbiran di masjid komplek rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warga Palu.
Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 23 Februari 2015 | 16:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
07 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI