Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Akil Mochtar, terpidana suap penanganan sengketa Pilkada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2015).
Akil diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjajanto dalam kasus pemberian kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat yang berperkara di MK 2010 silam.
"AM (Akil Mochtar) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus BW (Bambang Widjajanto)," kata Kombes Pol Rikwanto Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Jakarta.
Rikwanto menuturkan, berhubung mantan Ketua MK itu adalah terpidana yang kini dipenjara di lembaga pemasyarakatan Cipinan, Jakarta Timur, maka dia dijemput oleh penyidik.
"Nanti paling datangnya sore, karena ada urusan administratif di Lapas," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dari petugas di Bareskrim Polri, Akil telah datang lewat pintu belakang.
Akil lewat pintu belakang untuk menghindari awak media yang sudah banyak menunggu di depan pintu masuk kantor Bareskrim.