Suara.com - Alasan anggota DPR RI bila hendak menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo atas keputusan membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri, lalu menggantinya dengan Komjen Badrodin Haiti, dinilai lemah.
"Saya tidak melihat ada alasan tertentu sehingga apa yang disetujui DPR itu lalu otomatis harus dilantik oleh Presiden," kata Direktur Lembaga Riset Populi Center, Usep S Ahyar, kepada suara.com, Senin (23/2/2015).
Menurut Usep keputusan Presiden membatalkan Budi Gunawan tidak melanggar ketentuan.
"Secara konstitusi apa yang dilanggar Presiden," kata Usep.
Usep menambahkan dalam kondisi dan latar belakang seperti yang terjadi kemarin, kata Usep, langkah Presiden sudah benar.
Usep menekankan bahwa penggunaan hak interpelasi atau hak untuk meminta penjelasan pemerintah harus didasari alasan yang sangat mendasar.
Bila tidak ada alasan yang mendasar, lalu anggota DPR mengajukan hak interpelasi, kata Usep, hal tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan politik.
Belajar dari berbagai peristiwa politik yang terus mendera Jokowi, Usep menyarankan agar Presiden segera membentuk tim komunikasi independen. Tim ini, katanya, harus diisi orang-orang yang dihormati, ahli, dan tidak memiliki ikatan dengan partai politik, baik Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat.
"Ke depan, di pihak Jokowi dibutuhkan tim yang piawai memainkan politik. Mau gak mau, Jokowi ini kan kalau dilihat dari sisi dukungan politik, hubungan politik tidak terlalu kuat.
Menurut saya harus ada tim yang mengurusi kepentingan politik, yang pandai berkomunikasi dengan semua pihak, khususnya DPR," kata Usep.
Usep menambahkan komunikasi politik masih menjadi kelemahan Jokowi, apalagi Jokowi belum memiliki juru bicara.
"Komunikasi masih lemah. Jubir pun belum ada, masih di-handle oleh Seskab, bahkan beliau sendiri yang berkomunikasi ke masyarakat. Dalam konteks itu Presiden kurang piawai dalam komunikasi," katanya.