Suara.com - Imbas dari kasus keterlambatan puluhan rute penerbangan maskapai Lion Air di beberapa bandar udara di Indonesia, Kementerian Perhubungan akhirnya membekukan sejumlah rute penerbangan Lion Air.
Adapun kriteria rute yang dibekukan, yakni rute dan jadwal yang tidak digunakan oleh Lion Air selama 21 hari.
"Contohnya Jakarta-Batam, Lion dapat izin lima kali sehari, tapi hanya empat kali yang dipakai. Satu-nya itu yang dibekukan. Engak bisa diterbangin lagi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Suprasetyo melanjutkan, pembekuan rute itu diberlakukan tanpa batas waktu dan baru akan dibuka lagi hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) Lion Air sudah membaik dan dapat menjamin jadwal penerbangan penumpang.
"Semuanya tergantung Lion, katanya dua hari lagi akan presentasi, nanti kita lihat dan kita cek di lapangan, apa sudah benar semuanya. Bisa seminggu, dua minggu," ujar dia.
Dia juga menegaskan, pihak maskapai berlogo kepala singa merah tersebut hingga kini belum bisa mengajukan permohonan izin baru untuk semua rute penerbangan.
"Belum ada yang diajukan, tapi setiap minggu ada rute baru yang diajukan oleh Lion. Ini belum kita akan izinkan," tutup Suprasetyo.
Berdasarkan catatan Kemenhub, Lion Air memiliki 93 pesawat untuk melayani lebih dari 500 jadwal penerbangan di seluruh Indonesia.