Suara.com - Tiga direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi batal diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (23/2/2015), karena mereka berhalangan hadir. Sejatinya, mereka akan diperiksa sebagai saksi atas laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya, tapi mereka berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto.
Ketiga direktur penyidikan tersebut, yakni Kombes Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
Salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan Fauzan Rachman telah melaporkan Abraham Samad selaku Ketua KPK ke Bareskrim pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Samad dipolisikan dengan Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tentang kerahasiaan bank. KPK diduga secara sengaja menyebarkan ke publik terkait rekening Budi Gunawan ketika diumumkan menjadi tersangka.
"Saya datang ke sini ingin memastikan laporan kami jalan," kata Razman.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sudah ada rencana untuk memeriksa ketiga direktur penyidikan KPK.
"Memang ada jadwal pemanggilan pada mereka, tapi kapan waktunya tanya penyidik ya," kata Budi.