Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi

Senin, 23 Februari 2015 | 14:20 WIB
Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi
Ilustrasi facebook (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wisni Yetti (46) mengaku kaget dan panik saat rumahnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat didatangi polisi pada Minggu (19/10/2014) malam silam. Saat itu, Wisni telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE.  Kini status Wisni telah menjadi terdakwa dan sidang kasus yang menimpa dirinya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya digerebek sama polisi di rumah saya. Terus mereka bilang, mana Wisni? Mana Wisni? Sudah kayak teroris itu. Banyak polisinya, rumah saya dikepung," ujar Wisni bercerita kepada suara.com pertengahan pekan lalu.

Sebelum penjemputan paksa itu, Wisni memang beberapa kali dipanggil untuk kembali diperiksa. Namun Wisni memberikan alasan sakit sehingga pemeriksaan ditunda.

Dari Solok, Wisni diterbangkan ke Jakarta. Senin (20/10/2014) pagi, Wisni kemudian dibawa ke Bandung melalui jalan darat. Wisni mengungkapkan dirinya tidak tahu sama sekali akan dijemput paksa dengan pengawalan yang dinilainya ketat.

"Saya nggak tahu hukum. Jadi ikuti saja," paparnya.

Sesampainya di Polda Jawa Barat, Wisni langsung ditahan selama 6 hari. Namun, ketika berkasnya diserahkan ke Kejaksaan, ibu 3 anak itu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.

"Ketika saya dimasukkan ke sel Polda. Saya nangis-nangis, kenapa begini. Total saya ditahan 6 hari di Polda," jelas dia.

Wisni menjadi tersangka Febuari 2014 karena dilaporkan suaminya, Haska Etika atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. Haska menuduh istrinya berselingkuh dengan pria bernama Nugraha Mursyid sekitar Oktober 2011.

Haska mendapati percakapan Wisni dan Nugraha di kolom pesan Facebook. Haska sejak 2011 membobol Facebook istrinya. Percakapan antara Nugraha dan Wisni dicetak dengan total 900 lembar. Cetakan itu dijadikan alat bukti Haska untuk menjerat istrinya. Kutipan percakapan mesra Wisni dan Nugraha bernada porno itu dijadikan alasan untuk menjerat Wisni dengan pasal UU ITE.

Saat ini persidangan kasus Wisni masih berjalan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Suharia menuntut Wisni dengan hukuman penjara 4 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Wisni membantah semua tuduhan JPU di persidangan yang telah berjalan sejak Desember 2014 itu. Menurut Wisni, kutipan pesan mesra di Facebook kepada Nugraha itu bukan miliknya. Namun dia mengakui kenal Nugraha sebagai teman SMP saat Wisni dan Nugraha bersekolah di SMP Negeri 1 Solok.

"Saya bilang itu bukan chattingan saya. Sejak 2011 akun itu nggak saya pegang. Akun Facebook saya dihack suami. Saya nggak pernah kasih password," kata Wisni.

Dalam sidang itu juga digelar hasil bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bukti itu berupa digital forensik percakapan Wisni yang didapat dari Facebook langsung. Hasilnya, tidak ada kata-kata mesra yang dituduhkan ke Wisni oleh Haska. Semua itu akan disampaikan Wisni dalam pembelaannya atas tuntutan JPU.

"Saksi yang disuruh print pecakapan itu juga membantah. Dia hanya nge-print 200 halaman, bukan 900 halaman yang dijadikan bukti itu," kata Wisni.

Aktivis SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto yang mengikuti persidangan itu mengatakan kasus Wisni adalah kasus pertama terkait pelanggaran UU ITE yang bukan masuk ke dalam kategori kasus kemerdekaan berekspresi. Dia menilai, ada motif balas dendam dengan menggunakan pasal dalam UU ITE.

"Yang aneh dari persidangan ini, ini balas dendam suami atas perkara KDRT yang dilaporkan ke istri. Peroses penyidikannya dan peradilan banyak keganjilan. Penyidikannya print out 3 bundel itu, itu tidak ada pembicaraan yang ada di inbox Facebook. Banyak pembicaraan yang tidak ada setelah di forensik digital.

Untuk diketahui, sebelum dilaporkan terkait UU ITE, Wisni lebih dulu melaporkan suaminya atas tuduhan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sejak 1994. Saat ini kasus itu masih bergulir di kepolisian Bandung. Suami Wisni sempat menawarkan perjanjian perdamaian dengan sama-sama mencabut laporan hukumnya. Namun Wisni menolak.

"Ada perjanjian Wisni harus mencabut laporan KDRT, maka suaminya akan cabut UU ITE-nya. Ini kayak begini, kita temukan ternyata konstruksi pemidanaan yang kita tidak tahu, dimanfaatkan. Suaminya bilang, kalau kamu cabut pasal KDRT-nya, saya akan cabut pasal ITE-nya." kata Damar.

Sebab dia menilai, laporan Haska seharusnya tidak memenuhi UU ITE. Sebab Wisni menyampaikan pesan ke Nugraha dalam pesan privat, bukan ditempat umum. Namun sayangnya, kata Damar, laporan ini diteruskan kepolisian dan sampai ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI