Suara.com - Tersangka KPK kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status hukumnya.
"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka, karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya, mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," kata SDA dalam konferensi pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Sebagai tersangka, tidak ada kata lain saya harus melakukan sesuatu dalam rangka menemukan keadilan yang saya maksud. Karena itu, di dalam praperadilan ini, saya minta keadilan juga saya akan jadikan sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik, bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan, saya tidak seperti yang disangkakan," tambahnya.
Karenanya, selama proses praperadilan ini berjalan, dia berharap seluruh elemen bisa menghargainya hingga ada keputusan yang dikeluarkan pengadilan.
"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," kata Mantan Ketua Umum PPP ini.
Suryadharma Ali (SDA) mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap kasusnya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Selain itu, SDA juga menggugat KPK dengan nominal Rp1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan.