Suara.com - Fadli Rahim terdakwa kasus pencemaran nama baik berdiri membacakan puisi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/2/2015) lalu. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Dia dituntut pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus yang dituduhkan kepada Fadli bermula dari percakapan dalam grup aplikasi Line yang berisi 7 teman alumni SMU 1 Sungguminasa. Melalui grup itu, Fadli mengkritik sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan.
Dalam sidang pembelaannya, Fadli membacakan puisi. Dia tak bisa menahan airmata saat membacakan puisinya di depan hakim. Begitu juga Ibunda Fadli, Rukmini yang ikut menangis duduk di belakang anaknya.
"Dengar Wahai Penguasa. Walau rasanya kakinya berat untuk melihat kita di persidangan. Namun kakinya ringan untuk memenjarakan warganya. Apakah engkau mengira tak ada yang berbisik serak tentangmu? Suara serak itu terdengar di mana-mana. Namun kau tidak mampu mendengarnya. Karena mereka berbisik. Namun kau tidak mampu mendengar," begitu awalan puisi yang dibacakan Fadil.
Menurut dia, 'penguasa' telah menjauhkan dirinya dengan keluarganya, terutama ibunya. Ibu Fadli, Rukmini dimutasi sebagai Guru Bahasa Inggris ke daerah terpencil di kawasan pegunungan. Sebelumnya Rukmini berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, lalu dipindah mengajar di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 30 km dari rumah.
"Tubuhnya sudah renta tak mampu menangkis alam. Mengapa harus pintu surgaku juga yang engkau murkai?" kata Fadli dengan nada tinggi.
Namun pembelaan Fadli sia-sia belaka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015). Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
Pengacara Fadli, Muhammad Nursal tetap bersikeras klien-nya tidak bersalah. Alasannya kata-kata Fadli yang dianggap menghina Bupati Gowa disampaikan dalam ruang terbatas, yaitu grup Line yang berisi 7 orang.
Sementara majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat 3 yang harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP. Pembelaan itu sudah disampaikan kuasa Hukum Fadli dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
"Di sana disebutkan bisa disebut menghina jika tersiar di muka umum. Line yang dipakai Fadli kan grup tertutup. Dia tidak mengutip putusan MK itu," jelas dia.
Dikatakan Nursal, kritikan Fadli yang menyebut Pemerintah Kabupaten Gowa tidak inovatif dan kritikan kepada Bupati Ichsan Yasin Limpo dalam bentuk foto. Kliennya mencurigai ada yang menyebarkan foto itu hingga terunggah sampai ke media sosial. Foto itu yang kemudian menjadi salah satu bukti persidangan untuk memenjarakan Fadli.
Menurut Nursal, semestinya si penyebar foto percakapan grup itu yang diusut. Sebab si penyebar foto percakapan itu-lah yang melanggar Pasal 27 ayat 3.
"Kita lihat isi pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Nursal.
Kata dia, dalam fakta persidangan disebut nama Hasni Hamka yang menyebarkan foto itu. Hasni ikut dalam grup Line bersama Fadli. Namun saat menjadi saksi di persidangan, Hasni membatahnya.
"Hasni Hamka, dia memfoto percakapan itu dan sampai ke Bupati. Dia salah satu anggota grup Line itu. Itu terbukti, barang bukti percakapan itu berasal dari Hasni," jelasnya.
Fadli, melalui Nursal sebagai kuasa hukum, akan memperkarakan kesaksian Husni yang dianggap berbohong. Nursal masih mempelajari dokumen dan bukti untuk menjerat Husni yang dituduh sebagai penyebar percakapan Fadli.
"Kita lagi siapkan semua dokumen. Semua barang bukti, ada keterangan palsu dalam persidangan. Dia memberikan keterangan tidak menyebarkan ke bupati. Tapi itu terungap dalam HP-nya. Barang bukti itu berasal dari dia," jelas Nursal.
Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 23 Februari 2015 | 13:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya
07 Januari 2024 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI