SEMA itu juga menyebutkan bahwa perkara butir 1 dan 2 tersebut tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dan perkara-perkara butir 1 dan 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).
Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. (Antara)