Ia dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Antara)
Polisi Hilangkan Kunci Borgol di Tangan Sopir Bus "Sang Engon"?
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 22 Februari 2015 | 23:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI