Polisi akan memeriksa Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto pada Selasa (24/2/2015).
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.