BW Dikejutkan Pasal Tambahan dalam Surat Panggilan Bareskrim

Minggu, 22 Februari 2015 | 17:51 WIB
BW Dikejutkan Pasal Tambahan dalam Surat Panggilan Bareskrim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan surat pemanggilan pemeriksaan kasusnya di Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.

"Ada beberapa hal yang penting, tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu). Saya nggak tahu kalau di setiap panggilan muncul pasal baru keputusan apa itu," kata Bambang saat ditemui di sela-sela ajang car free day, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Surat panggilan ini, tambahnya, diterima pada hari Sabtu, 21 Februari 2015. BW mengatakan, dirinya tengah melakukan kordinasi dengan pengacaranya untuk menindaklanjuti surat pemanggilan tersebut.

"Tapi (penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," kata dia.

Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dua kasus yang berbeda. Kemudian, keduanya dinonaktifkan untuk sementara oleh Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI