Suara.com - Saksi ahli yang diajukan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Arief Sidharta, mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah menafsirkan pendapatnya mengenai Pasal 77 KUHAP tentang penetapan tersangka.
Sidharta mengatakan dalam Pasal 77 sama sekali tidak disebut istilah penetapan, sebab itu tidak masuk wilayah kewenangan praperadilan.
"Jadi salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak. Tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Sidharta dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam sidang praperadilan pekan lalu, Hakim Sarpin menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan status tersangka Budi yang sebelumnya ditetapkan KPK, dicabut.
Sidharta mengatakan pernyataannya memang bisa ditafsirkan secara beragam, tapi dia sangat menyesalkan ada salah penafsiran dan itu dijadikan landasan untuk memutuskan perkara.
"Keputusan ini di luar harapan saya. Tapi pendapat saya seperti itu, wartawan yang mendengarkan ucapan saya itu juga akan menafsirkan sama, ada juga yang mungkin tidak sesuai. Itu biasa saya kira," kata dia.