Suara.com - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, meminta Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan KPK atas keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.
"MA harus menerima permohonan kasasi ini," kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Isnur mengatakan dalam prosedur KPK, tidak istilah penghentian perkara untuk orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Itu sebabnya, MA diharapkan menerima permohonan kasasi KPK sehingga keputusan menjadi inkracht.
"Makannya, MA harus bersikap. Jembatannya di MA ini," katanya.
"Kalau (proses hukum) ini berhenti, kasus Budi berhenti. Apalagi kalau diserahkan ke Kejaksaan atau Polisi, ini jadi backside dan membuat kecurigaan kepada KPK," Isnur menambahkan.