Indonesia Bisa Balas Sikap Brasil dengan Hentikan Semua Kontrak

Siswanto Suara.Com
Minggu, 22 Februari 2015 | 15:23 WIB
Indonesia Bisa Balas Sikap Brasil dengan Hentikan Semua Kontrak
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai pemerintah Brasil telah melanggar hak yang tidak dapat diganggu gugat (inviolability) dari Duta Besar Republik Indonesia Toto Riyanto setelah secara mendadak Presiden Brasil Dilma Rousseff menunda upacara penyerahan surat mandat Presiden RI.

"Presiden Brasil harus mencabut sikap berlebihannya terhadap dubes kita," katanya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Dia menjelaskan Dubes Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto memiliki hak inviolability, sama seperti dubes negara manapun.

Hak-hak itu, menurut dia, yaitu tidak boleh dihalang-halangi aktivitas diplomatik, mobilitas fisik dan komunikasinya oleh negara tempatnya ditempatkan.

"Sama seperti praktik diplomatik di manapun, jika terjadi pelanggaran atas asas inviolability ini, maka negara penerima dubes kita wajib melakukan perbaikan sikap," ujarnya.

Hanafi menegaskan apabila Brasil tidak melakukan perbaikan sikap, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia juga bisa melakukan langkah diplomatik yang sama, yaitu mengembalikan Dubes Brasil untuk Indonesia ke negaranya.

Selain itu, menurut dia, Pemerintah Indonesia dapat menghentikan segala kontrak dagang dengan Brasil, bahkan bisa tidak akan mendukung negara tersebut dalam perwakilan-perwakilan internasional.

Terlepas dari ketegangan diplomatiknya, ia mengemukakan pemerintah Indonesia hendaknya tetap fokus dalam penegakan hukum yang sudah diputuskannya.

"Brasil sebagai salah satu negara yang juga sedang memerangi narkoba pasti paham betul dengan sikap Indonesia mengenai hal itu," ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah enam orang, terdiri atas seorang warga negara Indonesia dan lima orang merupakan warga negara asing pada 17 Januari 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI