Suara.com - Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor mengusulkan pagar Istana Bogor tidak perlu digeser untuk membangun pedestrian selebar empat meter di sekeliling istana dan Kebun Raya Bogor, karena dapat memicu polutan dari sampah.
"Khawatirnya kalau digeser akan menambah permasalahan baru, terutama terkait lingkungan," kata F.S. Putri Cantika dari P4W IPB, di Bogor, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, jika pagar Istana Bogor digeser setelah parit, maka parit yang tadinya berada di dalam istana menjadi di luar pagar, dan dikhawatirkan akan menjadi tempat pembuangan sampah dari masyarakat di sekitarnya.
"Dikhawatirkan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, mereka yang beraktivitas di pedestrian takutnya membuang sampah di parit depan istana. Wajah istana akan menjadi kotor," katanya.
Dikatakannya, menggeser pagar Istana Bogor tidak melanggar undang-undang terkait benda cagar budaya, karena pagar dibangun setelah istana didirikan sehingga tidak masuk dalam warisan budaya.
Pelanggaran secara undang-undang, menurut dia, terjadi apabila pembangunan yang dilakukan melanggar bentuk bangunan, mengubah fasat bangunan atau identitas bangunan, dan menambah bangunan baru di dalam kawasan bangunan benda cagar budaya, seperti didirikannya Museum Balai Kirti.
"Kalau kita lihat beberapa BCB banyak berubah sebagai bagian dari perawatan dan menambah hal baru," katanya.
Ia mengatakan wacana menggeser pagar istana harus dikaji tidak hanya dari sisi benda cagar budaya atau warisan kebudayaannya (cultural heritage) saja, tetapi dampak lingkungannya.
"Kita mengkhawatirkan polutannya," katanya.
Ia mengemukakan lebih setuju jika pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya Bogor menggunakan lahan milik pemerintah untuk menghindari polutan di depan parit Istana.
"Kalau berbicara heritage, Jalan Juanda juga merupakan benda cagar budaya, jalur tersebut merupakan jalan raya pos Anyer-Panarukan yang dibangun oleh kolonial Belanda," katanya. (Antara)