Suara.com - Setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri, beredar kabar Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan diangkat menjadi Wakapolri. Budi tadinya sempat jadi calon tunggal Kapolri, tapi kemudian dibatalkan oleh Presiden Jokowi lantaran penuh kontroversi.
Ketika diminta untuk menanggapi kabar Budi Gunawan akan diangkat menjadi Wakapolri, Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto enggan terlalu banyak bicara soal itu.
"Saya tidak dalam posisi memberikan komentar apapun," kata Bambang di tengah aksi Save KPK dan Bersihkan Polri di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Bambang mengatakan Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pimpinan Polri.
Kendati demikian, Bambang yakin Presiden Jokowi tetap bisa menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan polisi bersih.
"Presiden tentu memiliki hati nurani dan akal sehat juga dan dia akan bisa menentukan mana yang terbaik untuk bangsa karena ketika Presiden gagal memilih yang terbaik untuk bangsa ini pasti kemudian bangsa itu akan mempersoalkan. Jadi saya tak dalam posisi memberikan komentar itu," kata dia.
Budi sebelumnya dijadikan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Di tengah upaya KPK mengusut kasus itu, Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tak lama kemudian satu persatu pimpinan KPK juga dipolisikan, terakhir Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.
Budi tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK dan ia bersama tim hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil membatalkan status hukum tersebut, tapi hal itu tidak mengubah keputusan Presiden Jokowi, Budi tak jadi dilantik menjadi Kapolri.
Kasus yang berkembang menjadi konflik KPK dan Polri tersebut tak hanya menyangkut hukum, tapi juga kental dengan kepentingan politik di lingkaran Jokowi. Sebagai jalan tengah, Jokowi tak hanya membatalkan Budi, ia juga menonaktifkan Bambang dan Samad, lalu mengganti dengan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.