Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penebangan liar pohon atau "Illegal Logging" di kawasan hutan konservasi milik negara dianggap teroris yang harus diberi hukuman berat.
"Pokoknya, siapapun orang yang melakukan 'Illegal Logging' itu teroris yang harus dihukum berat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat pencanangan penanaman pohon di kebun pembibitan paguyuban Budiasih, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2015).
Dia mengatakan 'Illegal Logging' jika terus dibiarkan akan merusak lingkungan yang bisa mempercepat terjadinya bencana banjir, longsor, gempa bumi, abrasi laut, dan lainnya. Dengan adanya kebun pembibitan pohon Budiasih, populasi pohon besar harus dilindungi agar bisa membantu mengurangi terjadinya bencana alam.
"Hijau untuk Indonesia, sejahtera untuk rakyat. Semoga melalui perkebunan ini bencana alam bisa diminimalisasi," katanya.
Siti Nurbaya mengatakan pula bahwa hutan harus dijaga kalau bukan kita oleh siapa lagi. Karena kerusakan alam itu bisa dicegah kalau kita menghargai alam.
"Buka hanya 'illegal logging' ekspansi perkebunan kelapa sawit dengan dibukanya hutan telah mendorong kerusakan di mangrove atau hutan bakau di Indonesia," katanya.
"Jika memang ada hutan bakau milik negara yang dirusak akibat 'Illegal Logging' menjadi hutan sawit, silakan lapor langsung ke saya," tambah Siti lagi..
Menteri juga mempersilakan memberikan alamat lengkapnya ke Kementerian, nanti tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kawasan hutan bakau mana saja yang rusak akibat orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika nanti ditemukan ada 'Illegal Logging' dan lahan berubah fungsi, saya akan bertindak tegas agar tidak ada orang yang berani merusak hutan negara," katanya. (Antara)