Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi menyatakan, pihaknya akan meminta penjelasan PT Angkasa Pura II terkait pengeluaran dana talangan terhadap maskapai Lion Air dalam membayar kompensasi penumpang yang merasa dirugikan akibat keterlambatan jadwal terbang.
"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu, semua pengelolaan uang negara oleh direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Pemberian dana talangan itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi delay pesawat terbang," kata Farid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Farid meminta pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberikan kejelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut.
Selain itu, Farid mendesak supaya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bersikap tegas merespons hal itu.
"Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap PT Angkasa Pura II," ujarnya.
Di sisi lain Farid menilai sangat aneh apabila perusahaan maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara.
"Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya empat miliar, apa iya Lion Air tidak bisa mengeluarkan uang empat miliar. Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait manajemen 'maintenance' untuk perawatan armada pesawat, serta pembiayaan teknisi," tegas dia.
Farid mengatakan, pihaknya akan memanggil direksi PT Angkasa Pura pada masa sidang DPR berikutnya. Pihaknya ingin memastikan apa yang dilakukan direksi PT Angkasa Pura II tidak melanggar undang-undang.
"Ini menyangkut uang negara. 'Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT Angkasa Pura II," seloroh dia.
Sebelumnya PT Angkasa Pura II mengeluarkan dana talangan sebesar empat miliar untuk menalangi refund atau dana kompensasi penumpang atas sejumlah delay penerbangan.