Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.
"Kami tentu mempelajari secara detail. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," katanya di Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.
KPK, lanjutnya, akan segera meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan.
"Kemungkinan itu ada selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Sebelumnya Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Penetapan tersebut dilakukan pada satu hari jelang uji kelayakan (fit and proper test) calon kapolri di DPR.
Budi kemudian melawan dengan mengajukan praperadilan atas status hukumnya tersebut.
Dari hasil persidangan praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Antara)
Plt Ketua KPK: Kasus BG Tak Mungkin di-SP3
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 21 Februari 2015 | 12:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI