Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi bus "Sang Engon" M Husen sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang, Jumat (20/2/2015), yang menewaskan 16 penumpangnya.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono, mengatakan warga Gudang Stasiun, Lamongan, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari pengakuan sementara pengemudi, kata dia, saat melintas lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang, bus melaju kencang.
Bus sempat mendahului tiga kendaraan sebelum akhirnya melompati pembatas jalan dan terguling.
"Kecepatannya di atas 100 km/jam, mengakunya bukan rem blong," katanya.
Kondisi itu, lanjut dia, diperparah dengan kondisi bus yang melebihi kapasitas.
"Kapasitas 50 orang, tapi penumpangnya sampai 73 orang," katanya.
Polisi, lanjut dia, masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta pengelola bus.
Sebelumnya, bus pengangkut rombongan pengajian asal Bojonegoro, Jawa Timur ini terguling saat melintas jalan melingkar di ruas tol antara Jatingaleh-Tembalang.
Bus nahas tersebut diduga melaju kencang di jalan melingkar hingga melewati pembatas jalan tol tersebut. Bus baru berhenti setelah terguling di tepi tebing jalan tol tersebut. (Antara)
16 Penumpang Tewas, Supir Bus "Sang Engon" Jadi Tersangka
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 21 Februari 2015 | 10:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI